Selasa, 04 Mei 2010

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DEPARTEMEN SOSIAL DALAM MENGATASI MASALAH ANAK JALANAN

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak jalanan seperti eksploitasi dan kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual, masih menjadi problematika di negara ini. Permasalahan anak jalanan yang masih marak terjadi tersebut adalah tanggung jawab kita sebagai orang Islam. Dimana di dalam Islam diajarkan untuk membantu dan menyantuni anak yatim atau fakir miskin. Permasalahan anak-anak jalanan tersebut juga merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai ulul amri di negara ini. Dalam Undang-undang Dasar juga telah dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memeliharanya. Dalam melakukan tanggung jawabnya tersebut, ada berbagai hal yang telah dilakukan pemerintah khususnya Departemen Sosial, yang merupakan departemen yang tugasnya mengurusi dan meneyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh Departemen Sosial untuk mengatasi masalah tersebut antara lain adalah melakukan asesment yang bekerjasama dengan berbagai lembaga masyarakat, Dinas Sosial dan kepolisian yang bertujuan untuk mengurangi populasi anak jalanan. Asesment yang dilakukan berupa pendataan anak jalanan, mengindentifikasi korban kekerasanmelalui teknik wawancara secara persuasif, menarik anak jalanan yang terspaksa bekerja dijalan dengan tetap memperhatikan hak anak-anak, melakukan penegakan hukum terhadap anak jalanan, melakukan program pemberdayaan keluarga secara efektif untuk mengurangi kemiskinan. Assesmement ini dilakukan untuk memperoleh data identitas populasi anak jalanan di wilayah DKI Jakarta dan mengetahui secara rinci masalah, penyebab, akibat dan kebutuhan anak jalanan. Pelaksanaan kebijakan tersebut lebih mengedepankan langkah persuasif terhadap anak jalanan agar pada saat pendataan mereka tidak mengalami tarauma atau ketakutan.

Kebijakan lain yang telah dilakukan oleh Departemen Sosial adalah menyiapkan anggaran Rp 184 miliar bagi penanganan 140.000 anak jalanan pada tahun 2010. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun rumah-rumah panti sosial dan panti anak dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga sosial masyarakat di bidang anak jalanan. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan lebih dari 400 rumah singgah yang berguna untuk menampung anak-anak jalanan di seluruh Indonesia. Langkah strategis lain yang ditempuh Departemen Sosial dalam melakukan perlindungan terhadap anak jalanan adalah dengan melakukan berbagai kerjasama dengan institusi-institusi sosial lain seperti Save The Children.

Kerjasama tersebut meliputi pemulangan, pemulihan dan reintegrasi korban eksploitasi anak. Kesepakatan lain adalah antara Departemen Sosial dan Kepolisian Republik Indonesia tentang perlindungan dan rehabilitasi anak yang dihadapkan dengan hokum. Departemen Sosial juga menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi nasional tentang perlindungan anak jalanan. Rapat koordinasi perlindungan anak jalanan dihadiri berbagai perwakilan pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga internasional dibidang anak diantaranya Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama RI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Save The Children, UNICEF, ILO, KPAI, Komnas PA, Komnas HAM, Kepolisian dan Dinas Sosial di masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berharap pada tahun 2011 nanti, Indonesia bisa bebas anak jalanan.

Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, tantangan dan penderitaan yang dialami anak-anak jalanan masih belum berakhir. Masalah eksploitasi anak jalanan bukan merupakan masalah internal dalam keluarga yang tidak boleh diikutcampuri oleh masyarakat dan pemerintah. Semua komponen negara yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan LSM juga harus turut berperan serta dalam menyelesaikan masalahan eksploitasi anak jalanan. Upaya penanganan masalah harus secara profesional, terorganisir, dan berkesinambungan. Penanganan yang dilakukan harus menggunakan metode yang tepat, misalnya dengan cara persuasif, manusiawi, serta memahami karakteristik mereka.

REFERENSI

- H., Yoseph. 2010. Depsos Siapkan Dana bagi Anak Jalanan.

(http://berita.liputan6.com/sosbud/201004/271018, diakses pada hari Kamis, 8 April 2010).

- Muhammad, Tira. 2010. Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Jalanan.

(http://yanrehsos.depsos.go.id, diakses pada hari Kamis, 8 April 2010).

- Muhammad, Tira. 2010. Assesment Anak Jalanan DKI Jakarta.

(http://www.depsos.go.id/Balatbang/Puslitbang%20UKS/menubaru.php, diakses pada hari Kamis, 8 April 2010).

- Helmy, Cornelius. 2010. Depsos Siapkan Rp 184 Miliar untuk Anak Jalanan.

(http://nasional.kompas.com/sso/register, diakses pada hari Kamis, 8 April 2010).



0 komentar:

Posting Komentar